wellcome!!!!!!

click

Saturday, June 19, 2010

Resume Singkat Akuntansi Perbankan Syariah

1. Akuntansi Perbankan Syariah

Sebagai sebuah lembaga intermediasi keuangan, mekanisme dasar bank syariah adalah menerima deposito dari pemilik modal (depositor) pada sisi liability-nya (kewajiban) untuk kemudian menawarkan pembiayaan kepada investor pada sisi asetnya, dengan pola atau skema pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam. Pada sisi kewajiban, terdapat dua kategori utama, yaitu interest-free current and saving accounts dan investment accounts yang berdasarkan pada prinsip PLS (Profit and Loss Sharing) antara pihak bank dengan pihak depositor. Sedangkan pada sisi aset, yang termasuk didalamnya adalah segala bentuk pola pembiayaan yang bebas riba dan sesuai standar syariah, seperti mudarabah, musyarakah, istishna, salam, dan lain-lain.

1.1 Akuntansi Piutang

Piutang adalah tagihan yang timbul dari pembiayaan Murabahah, Istishna dan Ijarah. Berikut penjelasan dari masing-masing:
Piutang murabahah dinyatakan sebesar jumlah piutang setelah dikurangi dengan “marjin yang ditangguhkan” yang dapat direalisasikan. Piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih yakni saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian. Dalam transaksi murabahah, Bank bertindak sebagai penyedia dana.
Piutang istishna disajikan sebesar tagihan kepada pembeli akhir dikurangi penyisihan kerugian. Dalam transaksi istishna, Bank bertindak sebagai penyedia dana.
Piutang pendapatan ijarah diakui pada saat jatuh tempo sebesar sewa yang belum diterima dan disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan yakni saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian. Bank menetapkan penyisihan kerugian sesuai dengan kualitas piutang berdasarkan penelaahan atas masing-masing saldo piutang.

1.2 Akuntansi Pembiyaan

Pembiayaan mudharabah dinyatakan sebesar saldo pembiayaan dikurangi dengan saldo penyisihan kerugian. Bank menetapkan penyisihan kerugian sesuai dengan kualitas pembiayaan berdasarkan penelaahan atas masing-masing saldo pembiayaan. Apabila sebagian pembiayaan mudharabah hilang sebelum dimulainya usaha karena adanya kerusakan atau sebab lainnya tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pihak pengelola dana,maka rugi tersebut mengurangi saldo pembiayaan mudharabah dan diakui sebagai kerugian bank. Apabila sebagian pembiayaan mudharabah hilang setelah dimulainya usaha tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pengelola dana maka rugi tersebut diperhitungkan pada saat bagi hasil.

1.3 Akintansi Dana Syirkah

Dana syirkah temporer adalah dana yang diterima oleh entitas syariah dimana entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana, baik sesuai dengan kebijakan entitas syariah atau kebijakan pembatasan dari pemilik dana, dengan keuntungan dibagikan sesuai dengan kesepakatan; sedangkan dalam hal dana syirkah temporer berkurang disebabkan kerugian normal yang bukan akibat dari unsur kesalahan yang disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan, entitas syariah tidak berkewajiban mengembalikan atau menutup kerugian atau kekurangan dana tersebut.
Contoh dari dana syirkah temporer adalah penerimaan dana dari investasi mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, mudharabah musytarakah, dan akun lain yang sejenis.
1. Mudharabah mutlaqah adalah mudharabah dimana pemilik dana (shahibul maal) memberikan kebebasan kepada pengelola dana (mudharib/Bank) dalam pengelolaan investasinya.
2. Mudharabah muqayyadah adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana, antara lain mengenai tempat, cara dan atau obyek investasi.
3. Mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi

Dana syirkah temporer tidak dapat digolongkan sebagai kewajiban. Hal ini karena entitas syariah tidak berkewajiban, ketika mengalami kerugian, untuk mengembalikan jumlah dana awal dari pemilik dana kecuali akibat kelalaian atau wanprestasi entitas syariah.
Disisi lain dana syirkah temporer tidak dapat digolongkan sebagai ekuitas karena mempunyai waktu jatuh tempo dan pemilik dana tidak mempunyai hak kepemilikan yang sama dengan pemegang saham seperti hak voting dan hak atas realisasi keuntungan yang berasal dari aset lancar dan aset non investasi (current and other non investment accounts).
Hubungan antara entitas syariah dan pemilik dana syirkah temporer merupakan hubungan kemitraan berdasarkan akad mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah atau musytarakah. Entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana yang diterima dengan atau tanpa batasan seperti mengenai tempat, cara atau obyek investasi.
Dana syirkah temporer merupakan salah satu unsur neraca dimana hal tersebut sesuai dengan prinsip syariah yang memberikan hak kepada entitas syariah untuk mengelola dan menginvestasikan dana, termasuk untuk mencampur dana dimaksud dengan dana lainnya. Pemilik dana syirkah temporer memperoleh bagian atas keuntungan sesuai kesepakatan dan menerima kerugian berdasarkan jumlah dana dari masing-masing pihak. Pembagian hasil dana syirkah temporer dapat dengan konsep bagi hasil atau bagi untung.

0 comments: